Tok, MK Nyatakan Gugatan Paslon Hero Kabur, Maya-Jamri Sah Pemenang Pilkada Labuhanbatu

Dipantau dari akun media youtube resmi, hasil keputusan Dissmisal MKRI telah dibacakan pada Selasa (4/2/25) pukul 21.25 wib yang menyatakan materi gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Hero kabur.
Ahmad Ansyari Siregar, S.H.,M.H selaku kuasa hukum paslon 02 saat dikonfirmasi media ini menegaskan terkait perkara 59/PHP.BUP/xxiii/2025 Labuhanbatu, hakim MKRI menyatakan permohonan paslon 03 ditolak.
Baca Juga:
"Putusan MK berkaitan perkara 59/phpu.bup/xxiii/2025 labuhanbatu permohonan 03 dinyatakan di tolak." tegas kuasa hukum paslon 02.
Kuasa hukum paslon 02 Maya-Jamri tersebut juga menjelaskan permohonan pemohon paslon 03 ditolak MKRI disebabkan kabur (Obscuur Libel).
"Kami kuasa pihak terkait telah mampu menjawab dan membantah tuduhan bahwa permohonan pemohon kabur (Obscuur Libel) sebab paslon 03 tidak dapat membuktikan tuduhan yang menerangkan adanya TSM yang dilakukan oleh Paslon 02." terang Ahmad Ansyari Siregar.
Ansyari mengucapkan selamat kepada paslon yang dibela nya dan menutup wawancara dengan menyampaikan rasa syukur atas hasil putusan yang disampaikan MKRI.
"Ini hasil doa dan semangat Team pemenangan. Saya kuasa hukum MARI dan team mengucapkan selamat kepada Pasangan Maya- Jamri untuk memimpin Labuhanbatu lebih cerdas dan bersinar." tutupnya.

Kabur Usai Bobol Brangkas Toko Ritel, Deden di Ringkus Polsek Bilah Hulu

Polres Labuhanbatu Sosialisasikan Dampak Media Sosial Bagi Anak di SD IT Robbani Rantauprapat

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Safety Riding

Polsek Panai Hilir Bekuk Pencuri AC di Sei Berombang

Gagalkan Transaksi Sabu di Perkebunan, Polsek Bilah Hulu Ringkus Seorang BHL
