Tok, MK Nyatakan Gugatan Paslon Hero Kabur, Maya-Jamri Sah Pemenang Pilkada Labuhanbatu

Dipantau dari akun media youtube resmi, hasil keputusan Dissmisal MKRI telah dibacakan pada Selasa (4/2/25) pukul 21.25 wib yang menyatakan materi gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Hero kabur.
Ahmad Ansyari Siregar, S.H.,M.H selaku kuasa hukum paslon 02 saat dikonfirmasi media ini menegaskan terkait perkara 59/PHP.BUP/xxiii/2025 Labuhanbatu, hakim MKRI menyatakan permohonan paslon 03 ditolak.
Baca Juga:
"Putusan MK berkaitan perkara 59/phpu.bup/xxiii/2025 labuhanbatu permohonan 03 dinyatakan di tolak." tegas kuasa hukum paslon 02.
Kuasa hukum paslon 02 Maya-Jamri tersebut juga menjelaskan permohonan pemohon paslon 03 ditolak MKRI disebabkan kabur (Obscuur Libel).
"Kami kuasa pihak terkait telah mampu menjawab dan membantah tuduhan bahwa permohonan pemohon kabur (Obscuur Libel) sebab paslon 03 tidak dapat membuktikan tuduhan yang menerangkan adanya TSM yang dilakukan oleh Paslon 02." terang Ahmad Ansyari Siregar.
Ansyari mengucapkan selamat kepada paslon yang dibela nya dan menutup wawancara dengan menyampaikan rasa syukur atas hasil putusan yang disampaikan MKRI.
"Ini hasil doa dan semangat Team pemenangan. Saya kuasa hukum MARI dan team mengucapkan selamat kepada Pasangan Maya- Jamri untuk memimpin Labuhanbatu lebih cerdas dan bersinar." tutupnya.

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Tokoh Pemuda Labuhanbatu Harapkan Mtq ke 54 Kabupaten Labuhanbatu Berjalan Baik

Bawa 101 Gram Sabu, Seorang Pria Diringkus Satnarkoba polres Labuhanbatu

Hadiri Musrenbang RKPD, Ini Harapan Deni Hendra Sitepu Kepada Instansi Terkait
