KPU Deli Serdang Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA, Waktu Perekrutan Menunggu Juknis dari Pusat

- Rabu, 16 November 2022 16:37 WIB
KPU Deli Serdang Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA, Waktu Perekrutan Menunggu Juknis dari Pusat
KPU Deli Serdang Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA, Waktu Perekrutan Menunggu Juknis dari Pusat - (Foto: bulat.co.id/WA)

bulat.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) untuk perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantanli) secara online dalam persiapan Pemilu serentak 2024 mendatang.

Advertisement

Kegiatan Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi tersebut, dilaksanakan di Aula Cendana Komplek Kantor Bupati Deli Serdang, Jl. Negara No.1, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:

Syahrial Effendi dalam sambutannya menyampaikan tujuan sosialisasi aplikasi SIAKBA ini adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat luas proses perekrutan badan Ad Hoc yang terdiri dari PPS, PPK , KPPS dan Pantanli pada Pemilu 2024 diadakan secara online atau mandiri.

Syahrial Efendi juga menambahkan hingga kini KPU Deli Serdang masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari KPU pusat, kapan perekrutan dapat dilakukan. 

"Hingga sampai hari ini, kami KPU Deli Serdang masih menunggu keputusan Juknis dari pusat untuk waktu dimulainya perekrutan," ujarnya

Lebih jauh Syahrial menjelaskan, sebelum mengikuti pemilihan calon badan Ad Hoc, peserta harus mendaftar dan memiliki akun pada aplikasi SIAKBA. 

"KPU terus mendorong kita semua untuk dapat menggunakan aplikasi dan teknologi di zaman digitalisasi," terangnya.

"Kita harapkan seluruh warga dan masyarakat dapat mengetahui aplikasi ini agar pada pemilu ke depan partisipasi masyarakat dapat lebih aktif dan masif dalam pelaksanaannya. KPU Deli Serdang memiliki tantangan di 22 kecamatan dan 380 Desa dengan topografi yang berat karena ada wilayah yang hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki saja saat hujan turun," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Deli Serdang, Timo Dahlia Daulay sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut memaparkan sejumlah penjelasan tentang aplikasi SIAKBA dan persyaratan didalamnya. 

Berikut persyaratan untuk menjadi anggota Ad Hoc dalam Pemilu 2024: 

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Minimal usia 17 tahun,
  • Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir,
  • Berdomisili dalam wilayah kerja atau pemilihan Badan Ad Hoc,
  • Sehat jasmani dan rohani serta tidak menggunakan Narkoba,
  • Tidak pernah menjadi Narapidana atau dipenjara, 
  • Untuk calon anggota KPPS maximal berusia 55 Tahun.

Kegiatan sosialisasi aplikasi SIAKBA ini turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Deli Serdang, perwakilan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Camat se-Kabupaten Deli Serdang, Tokoh Agama dan Masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

(WA)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru