Masyarakat Diminta Berperan Dalam Rancangan Dapil DPRD Medan Sebelum Diuji Publik

Foto: istimewa
Salah seorang warga melihat rancangan Dapil DPRD Kota Medan yang diumumkan di Kantor KPU Kota Medan.
Baca Juga:
Terakhir Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan terdapat 12 kursi.
Disampaikan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis mulai 23 November - 6 Desember 2022. Format tanggapan dapat diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Tanggapan dan masukan dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No 37 atau melalui email [email protected]
Perubahan gabungan kecamatan di Dapil 2 dan Dapil 3 terjadi pada kecamatan Medan Deli yang semula di Dapil 2 di gabung ke Dapil 3 dikarenakan terjadi pertumbuhan jumlah penduduk di Kecamatan Medan Deli berdasarkan DAK 2 yang diterima oleh KPU Kota Medan melalui Keputusan KPU-RI no 457/2022 tentang jumlah penduduk dan alokasi kursi.
Sehingga jika Medan Deli dipertahankan tetap digabung di Dapil 2, maka akumulasi alokasi kursi di Dapil 2 akan melampaui maksimal 12 kursi pada 1 daerah pemilihan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU No 7 tahun 2017 jo PKPU no 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu DPRD kabupaten/kota.
Agak berbeda dengan mengapa Kecamatan Medan Sunggal yang semula berada di Dapil 5 dalam rancangan 1 sebagaimana pada pengumuman tersebut digabungkan dengan Dapil 1 yakni Medan Helvetia, Petisah, Barat, Baru, dan ditambah Sunggal yakni semata untuk menjaga proporsionalitas dalam pengalokasian kursi setiap Dapil pada Pemilu DPRD Kota Medan tahun 2024.
Sungguh pun begitu, sekali lagi ditegaskan bahwa 2 rancangan ini diumumkan supaya mendapat tanggapan, kemudin diuji publik dan finalnya akan disampaikan ke KPU RI. (M. Andi Yusri)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

RS Haji Medan Bersedia Melakukan Pemeriksaan Cabup Karo dan Wacabup

DPRD Kota Medan Kunjungi Dinas Kominfo Kota Langsa

Parkir Berlangganan Viral dan Ribut dengan Pemilik Kendaraan, DPRD Medan Bantah Lakukan Ketuk Palu

KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Ternyata Kalah Pilkada

Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Komentar