PDIP Absen Dalam Rapat Sistem Pemilu 2024
Istimewa
Ilustrasi
Diketahui, Fraksi-fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. Tidak ada PDIP dalam pernyataan sikap tersebut.
Ada 8 fraksi yang menyepakati pernyataan sikap itu. Di antaranya, Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan Gerindra. Masing-masing pimpinan fraksi pun menandatangani pernyataan sikap tersebut.
Berikut bunyi pernyataan tersebut:
1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
DPC PDI-P Sergai Gelar Upacara HUT ke-80 RI: Meriah dengan Permainan Tradisional dan Bimtek Politik
Peringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Sergai Tanam Ratusan Pohon
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi
Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai
Komentar