PDIP Absen Dalam Rapat Sistem Pemilu 2024
Istimewa
Ilustrasi
Diketahui, Fraksi-fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. Tidak ada PDIP dalam pernyataan sikap tersebut.
Ada 8 fraksi yang menyepakati pernyataan sikap itu. Di antaranya, Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan Gerindra. Masing-masing pimpinan fraksi pun menandatangani pernyataan sikap tersebut.
Berikut bunyi pernyataan tersebut:
1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Megawati Tegaskan PDI-P Bukan Oposisi
Koalisi Pemerintah Desak PDIP Tegaskan Posisi Politik, Puan: "Kita Jelas"
Koalisi Pemerintah Desak PDIP Tegaskan Posisi Politik, Puan: "Kita Jelas"
PDIP Tersinggung dengan Ritual Injak Kepala Kerbau yang Dilakukan Jokowi
Ansy Lena Sebut Agenda Jokowi Tak Lagi Relevan bagi PDIP, Soroti Fokus Pemerintahan
DPC Partai Gerindra Tapsel Serahkan Sapi Kurban di Sipirok
Komentar