Megawati Tegaskan PDI-P Bukan Oposisi

Redaksi - Rabu, 08 Juli 2026 16:03 WIB
Megawati Tegaskan PDI-P Bukan Oposisi
Istimewa
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri
bulat.co.id - Jakarta | Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menerbitkan surat khusus yang ditujukan kepada seluruh kader partai untuk menjelaskan sikap politik PDI-P dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa PDI-P tidak menempatkan diri sebagai partai oposisi, melainkan sebagai partai penyeimbang yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan sesuai amanat konstitusi.

Advertisement

Baca Juga:
Keberadaan surat tersebut dibenarkan Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat saat dikonfirmasi pada Rabu (8/7/2026).


Meski demikian, Djarot belum menjelaskan alasan di balik diterbitkannya surat itu. Berdasarkan salinan dokumen, surat tersebut berjudul Penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan tentang Kedudukan PDI Perjuangan sebagai Partai Penyeimbang dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dengan Nomor 1275/IN/DPP/VI/2026. Surat itu ditandatangani Megawati di Jakarta pada 1 Juli 2026.


Pada bagian awal surat, Megawati mengingatkan kembali pidatonya saat pembukaan Kongres VI PDI-P di Bali pada 1 Agustus 2025. Dalam pidato tersebut, ia menyampaikan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi sebagai kategori ketatanegaraan. "Dalam konteks itulah PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang," tulis Megawati.


Megawati menjelaskan, konstitusi Indonesia tidak mengenal status hukum sebagai partai oposisi ataupun oposisi resmi. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga keberlangsungan pemerintahan tidak bergantung pada dukungan mayoritas di DPR seperti dalam sistem parlementer.


Menurut Megawati, konstitusi justru mengatur mekanisme pembagian kekuasaan (separation of powers) serta sistem saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Karena itu, seluruh anggota DPR, termasuk dari PDI-P, memiliki kewajiban menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah.


Dalam surat tersebut, Megawati juga menegaskan bahwa posisi PDI-P sebagai partai penyeimbang bukan berarti menolak seluruh kebijakan pemerintah. Sebaliknya, partai itu menyatakan siap mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, serta mewujudkan keadilan sosial.


"Karena itu, ketika PDI Perjuangan menyatakan kesiapan untuk mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, serta mewujudkan keadilan sosial, dan pada saat yang sama menyatakan kesediaan untuk mengkritik dan mengoreksi kebijakan yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi dan kepentingan publik, sesungguhnya PDI Perjuangan sedang menjalankan bentuk oposisi yang paling rasional dan bertanggung jawab dalam perspektif Robert Dahl," tulis Megawati.


Ia juga menekankan bahwa politik tidak boleh kehilangan orientasi moral dan tidak boleh hanya menjadi sarana untuk meraih kekuasaan maupun jabatan. Menurutnya, politik harus menjadi instrumen perjuangan untuk menjaga demokrasi yang sehat, berkeadaban, dan berkeadilan sosial.


Lebih lanjut, Megawati menyebut istilah "partai penyeimbang" bukan sekadar pilihan istilah politik, melainkan sikap ideologis dan konstitusional yang mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan kekuasaan.


Pada bagian penutup surat, Megawati kembali menegaskan bahwa PDI-P akan tetap memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat. Sebaliknya, partai tersebut akan menyampaikan kritik, koreksi, dan alternatif solusi terhadap kebijakan yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kepentingan publik.


"Bagi PDI Perjuangan, menjadi partai penyeimbang bukanlah pilihan taktis yang ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan sesaat," tulis Megawati.


Ia menegaskan bahwa peran sebagai partai penyeimbang merupakan tanggung jawab historis PDI-P untuk memastikan demokrasi Indonesia tetap berjalan sesuai rel konstitusi dan kekuasaan negara tidak berlangsung tanpa pengawasan.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru