Polsek Panai Tengah Amankan Seorang Wanita atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Ucok Sitorus - Rabu, 08 Juli 2026 12:01 WIB
Polsek Panai Tengah Amankan Seorang Wanita atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Istimewa
RAS (35) tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram diamakan di Mapolsek Panai Tengah, Labuhanbilik, (8/7/2026).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus diwujudkan melalui tindakan cepat jajaran Polsek Panai Tengah. Dimana menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika, personel Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang wanita, di Jalan Gembira, Lingkungan 2, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin, (6/7/2026).

Dari keterangan pihak kepolisian, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, SH MH memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Erik R Hutabarat, SH bersama personel untuk melakukan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN).

Advertisement

Sebelum pelaksanaan penggerebekan tersebut, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Lurah Labuhanbilik, Sri Murni, S.Kep Ners MKM dan para kepala lingkungan, serta tokoh masyarakat setempat guna memastikan kegiatan berjalan secara terbuka dan transparan.

Baca Juga:

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kamar milik seorang wanita berinisial RAS (35). Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil transparan, satu plastik klip sedang transparan, satu plastik klip sedang transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,75 gram, satu unit telepon genggam OPPO A3X warna merah maron, serta satu buah pipet yang ujungnya telah dipotong runcing yang diduga digunakan sebagai alat bantu penyalahgunaan narkotika.

Namun, saat tersangka beserta barang bukti hendak diamankan ke Polsek Panai Tengah, proses pengamanan sempat mendapat hambatan karena adanya upaya dari pihak keluarga yang menghalangi petugas. Dalam situasi tersebut, tersangka juga menjatuhkan dirinya ke lantai hingga tidak sadarkan diri.

Mengutamakan aspek kemanusiaan, petugas bersama Lurah Labuhanbilik, para kepala lingkungan, dan tokoh masyarakat segera membawa tersangka ke Puskesmas Labuhanbilik untuk mendapatkan penanganan medis sebelum proses hukum dilanjutkan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK M.Si melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, SH kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/7/2026) menegaskan, bahwa Polres Labuhanbatu beserta seluruh jajaran akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini juga merupakan bukti nyata pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah kelurahan, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya. "Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Kasi Humas.

Kini, seluruh barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan terus dilakukan. Perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru