KPU Tetapkan Besaran Santunan kepada PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pemilu 2024
KPU Tetapkan Besaran Santunan kepada PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pemilu 2024

Foto: Istimewa
Ilustrasi KPU
bulat.co.id -Pemilihan umum yang dilaksanakan di Indonesia merupakan bentuk pesta demokrasi rakyat terbesar. Tidak sedikit tenaga penyelenggara yang dilibatkan dalam Pemilu. Pada 2024 mendatang, Indonesia akan kembali laksanakan pemilihan presiden dan caleg.
Badan Adhoc Pemilu 2024 yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (Petugas Ketertiban TPS) akan mendapatkan santunan dari KPU jika terjadi sesuatu hal selama masa kerjanya.
Seperti yang kita ketahui, Badan Adhoc Pemilu memiliki resiko besar berkaitan dengan tugasnya yang rentan dengan gesekan kepentingan di lapangan, tuntutan pekerjaan yang tidak mengenal waktu, dan banyak hal lainnya.
Sehingga sebagai langkah antisipasi dan perlindungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan santunan kepada Badan Adhoc Pemilu 2024.
Besaran santunan yang akan diberikan oleh KPU kepada Badan Adhoc Pemilu pada Pemilu serentak 2024 mendatang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 59 Tahun 2023.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Rehab gedung SD Negeri No.102018 Sei Rampah Dipertanyakan, Diduga Di Mark Up Kontraktor dan Luput dari PPK

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
Komentar