Bawaslu RI Tidak Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Tempat Ibadah Sumenep

bulat.co.id - Beredarnya beberapa video pembagian amplop warna merah berlogo PDIP berisikan uang dengan nominal Rp300.000 yang tersebar disejumlah media sosial, kini mendapatkan respon serius oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Baca Juga:
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif oleh Banwaslu terkait beredarnya video yang dibagikan di tempat ibadah itu tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam peristiwa tersebut," kata ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kamis (6/4/2023), dilansir dari detikcom.
Baca Juga: Praktisi Partai PDIP, Jhon Martin Lumban Gaol: Proyek Lampu Jalan, Walikota Medan Jangan Baperan
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan beberapa sanksi-sanksi baik dari ketua DPC di wilayah tersebut dan si penerima barang.
Rahmat melanjutkan, tiga takmir masjid di Desa Legung Timur Kecamatan Batang-batang Sumenep, takmir Masjid Fatimah di Desa Jaba'an Kecamatan Manding, lalu takmir Masjid Laju Sumenep, turut ikut diperiksa.

Peringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Sergai Tanam Ratusan Pohon

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal
