Bawaslu RI Tidak Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Tempat Ibadah Sumenep
Baca Juga:
"Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," ungkapnya lagi.
Bawaslu menilai, peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu dalam hal ini terkait dengan kampanye karena sejumlah alasan.
Pertama, meskipun PDI Perjuangan merupakan partai politik peserta Pemilu 2024, peristiwa pembagian amplop diketahui dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah.
"Secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti," lanjutnya.
Megawati Tegaskan PDI-P Bukan Oposisi
Koalisi Pemerintah Desak PDIP Tegaskan Posisi Politik, Puan: "Kita Jelas"
Koalisi Pemerintah Desak PDIP Tegaskan Posisi Politik, Puan: "Kita Jelas"
PDIP Tersinggung dengan Ritual Injak Kepala Kerbau yang Dilakukan Jokowi
Ansy Lena Sebut Agenda Jokowi Tak Lagi Relevan bagi PDIP, Soroti Fokus Pemerintahan