19 Bacaleg di Aceh Dinyatakan Gugur Gegara Tak Mampu Baca Al-Qur'an

Akibat gugurnya 19 Bacaleg ini, partai yang bersangkutan terpaksa harus mengganti mereka dengan calon yang baru.
Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah mengatakan, dalam uji pembacaan Al-Quran, 1.175 Bacaleg dinyatakan mampu dan telah lulus. Sementara, 19 lainnya tidak mampu.
Baca Juga:
"Jumlah Bacaleg yang hadir dan mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an sebanyak 1.194 orang. 50 orangnya mengikuti tes lewat video call," katanya, Kamis (15/6/23).
Sementara, kata Munawarsyah, Bacaleg yang tidak hadir mencapai 582 orang dan ada lima Bacaleg tidak diwajibkan mengikuti tes karena non-muslim.
"Terhadap yang tidak hadir statusnya BMS (belum memenuhi syarat), partai politik dapat mengajukan kembali yang bersangkutan pada masa perbaikan atau mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan," jelasnya.
Calon pengganti itu, kata Munawar, juga wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an pada masa perbaikan yakni tanggal 10 sampai 15 Juli mendatang. Bila tidak hadir pada waktu ditentukan tersebut, Bacaleg akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jika TMS tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS)," ujar Munawar.

UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI

Didukung Anggota DPRD Sumut Budi SE, Lions Club Gelar Donor Darah di Kabupaten Serdang Bedagai

DPRD Padangsidimpuan Terima Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Desak Evaluasi Plt Sekda

Wabup Dr. Adlin Tambunan Lepas 192 Mahasiswa KKL STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi

Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
