19 Bacaleg di Aceh Dinyatakan Gugur Gegara Tak Mampu Baca Al-Qur'an
Redaksi - Kamis, 15 Juni 2023 11:21 WIB
dtc
"Terhadap yang tidak hadir statusnya BMS (belum memenuhi syarat), partai politik dapat mengajukan kembali yang bersangkutan pada masa perbaikan atau mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan," jelasnya.
Baca Juga:
Calon pengganti itu, kata Munawar, juga wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an pada masa perbaikan yakni tanggal 10 sampai 15 Juli mendatang. Bila tidak hadir pada waktu ditentukan tersebut, Bacaleg akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jika TMS tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS)," ujar Munawar.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
BMKG: Gempa M 5,5 di Gayo Lues Dipicu Aktivitas Sesar Oreng
DPRD Tapsel Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Warga Bener Meriah Patungan Rp1 Miliar, Perbaiki Jalan dan Jembatan Enang-Enang
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Terbakar
Raja Nagur Bolag dan Kuasa Hukum Kecewa, PT Bridgestone Rubber Estate Absen dalam Mediasi DPRD Sumut
Masyarakat 10 Kecamatan Deklarasikan Pembentukan DOB Peureulak Raya
Komentar