19 Bacaleg di Aceh Dinyatakan Gugur Gegara Tak Mampu Baca Al-Qur'an
Akibat gugurnya 19 Bacaleg ini, partai yang bersangkutan terpaksa harus mengganti mereka dengan calon yang baru.
Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah mengatakan, dalam uji pembacaan Al-Quran, 1.175 Bacaleg dinyatakan mampu dan telah lulus. Sementara, 19 lainnya tidak mampu.
Baca Juga:
"Jumlah Bacaleg yang hadir dan mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an sebanyak 1.194 orang. 50 orangnya mengikuti tes lewat video call," katanya, Kamis (15/6/23).
Sementara, kata Munawarsyah, Bacaleg yang tidak hadir mencapai 582 orang dan ada lima Bacaleg tidak diwajibkan mengikuti tes karena non-muslim.
"Terhadap yang tidak hadir statusnya BMS (belum memenuhi syarat), partai politik dapat mengajukan kembali yang bersangkutan pada masa perbaikan atau mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan," jelasnya.
Calon pengganti itu, kata Munawar, juga wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an pada masa perbaikan yakni tanggal 10 sampai 15 Juli mendatang. Bila tidak hadir pada waktu ditentukan tersebut, Bacaleg akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jika TMS tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS)," ujar Munawar.
Puluhan Massa AMB Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan
RUU Perampasan Aset Masuk Agenda Rapat Paripurna DPR Hari Ini
RUU Perampasan Aset Masuk Agenda Rapat Paripurna DPR Hari Ini
Polisi Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Botok Di Depan DPR
Massa AMB Kecewa, RDP dengan Pimpinan DPRD Padangsidimpuan Gagal