Tinggal 1 Hari, 14 Parpol di Madina Belum Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg

Sebelumnya, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang juga menjelaskan, kesalahan yang ditemukan pada dokumen persyaratan Bacaleg itu seperti foto copy ijazah yang belum dilegalisir dan belum di centang surat pernyataan Bacaleg tentang formulir model BB.
Baca Juga:
"Kemudian kesalahan itu juga ditemukan karena Bacaleg belum melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Kemudian, belum melampirkan surat kesehatan bebas narkoba dan surat pernah terpidana dari pengadilan dan belum melampirkan dokumen pencantuman gelar," ujar Ikhsan.
Ikhsan juga menuturkan Bacaleg yang gagal atau tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan, maka KPU Madina menyatakan Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).Sehingga tidak bisa ikut dalam pemilihan umum tahun 2024.

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal
