Kurun Waktu 5 Hari, Polres Sergai Ungkap 11 Kasus Narkoba

Dari tindakan itu, petugas berhasil mengamankan 11 tersangka serta menyita barang bukti berupa 55, 22 gram diduga sabu dan 16,9 gram diduga daun ganja.
Baca Juga:
Baca Juga :Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Sergai
"Dari 11 kasus tindak pidana
narkoba tersebut, 8 kasus diungkap Satnarkoba Polres Sergai, dan masing-masing
1 kasus oleh Polsek Firdaus, Polsek Perbaungan, dan Polsek Kotarih," ujarnya Kapolres
Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Ipda Brimen Sihotang Kasi Humas dalam
rilis yang diterima, Senin (18/9/2023).
Dari data yang diterima, pada 12
September 2023, Satnarkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 3 kasus dan
mengamankan 3 tersangka, yakni AS alias Putra (39), terduga pengedar sabu,
warga Dusun III Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Tersangka
diamankan di Dusun XV, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban. Dari tersangka
diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram.
Selanjutnya, RL (46), terduga
pengedar sabu, warga Dusun V, Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa,
Deliserdang. Tersangka diamankan di Dusun I Desa, Pantai Cermin Kiri, Kecamatan
Pantai Cermin. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 51,10
gram.
Kemudian, S alias Man Kero (49),
terduga pengedar narkotika jenis ganja, warga Lingkungan Juani, Kelurahan
Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Tersangka diamankan di Dusun I,
Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan. Dari tersangka diamankan barang
bukti diduga daun ganja seberat 16,90 gram.
Pada 13 September 2023, petugas berhasil mengungkap 3 kasus dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing AS alias Alex (39), terduga pengedar sabu, warga Dusun III, Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Sergai. Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Perbaungan di Dusun I, Desa Pondok Tengah. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,38 gram, serta 1 plastik klip sedang berisikan 20 platik klip kosong.
Berikutnya, S alias Wandi (27), terduga pengedar sabu. Tersangka diamankan tim Satnarkob di kediamannya di Dusun II, Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,38 gram.
Baca Juga :Kapolres Sergai Dalam Rangka HUT Lantas ke-68">45 Tim Ramaikan Turnamen E-Sport Piala Kapolres Sergai Dalam Rangka HUT Lantas ke-68
Selanjutnya, MRL (31), terduga
pengedar sabu, warga Dusun II, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Telukmengkudu,
Sergai. Diamankan tim Satnarkoba di Dusun III, Desa Pematang Guntung, Kecamatan
Telukmengkudu. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0, 16
gram.
Pada 14 September 2023, tim
Satnarkoba berhasil mengungkap satu kasus dan mengamankan seorang tersangka
berinisial THNA alias Ari (38), terduga pengguna sabu warga Desa Firdaus,
Kecamatan Seirampah. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat
0,30 gram.
Demikian juga pada 15 September
2023, Polsek Kotarih berhasil mengungkap satu kasus dan mengamankan tersangka R
alias Boyak (50), terduga pengedar sabu, warga Dusun II, Desa Gudang Garam,
Kecamatan Bintangbayu, Sergai. Tersangka diamankan di Dusun I, Desa Bandar
Pinang Kebun, Kecamatan Bintangbayu. Dari tersangka diamankan barang bukti
diduga sabu seberat 0,18 gram.
Pada 16 September 2023, Polres
Sergai dan jajaran berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba, dan
mengamankan 3 terduga pelaku masing-masing, Fz (28), terduga pengedar sabu,
warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Tersangka diamankan tim Satnarkoba di Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga
Pekan. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,24 gram.
Kemudian, M (21), terduga pengedar
sabu, warga Dusun XVI Hapoltahan, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Firdaus di Dusun VII Kampung Pala Desa
Seirampah, Kecamatan Seirampah. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga
sabu seberat 0,24 gram.
Terakhir, FA (28), terduga pengedar
sabu, warga Dusun V, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Tersangka diamankan tim Satnarkoba di Kampung Mandailing, Desa Seirampah. Dari
tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,16 gram, plastik klip
ukuran kecil kosong, 1 kaca pirex, dan 2 pipet berbentuk sekop.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan
terus memburu para pelaku tindak pidana narkoba dan tindak pindana lainnya yang
menjalankan aksinya di Wilkum Polres Sergai.
"Kami bersama Forkopimda
Sergai telah mendeklarasikan komitmen bersama perang terhadap narkoba. Oleh
karena itu, kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi
lingkungan masing-masing. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun
penyalahgunaan narkoba, segera laporkan atau dapat menghubungi call center
Polres Sergai *110*, agar dapat segera ditindak," tegas AKBP Oxy Yudha
Pratesta.

Polsek Perbaungan Dipimpin AKP S. Gurusinga Tangkap Dua Pengedar Sabu saat Nyantai Dirumah

Operasi Patuh Toba 2025 Digelar Selama 14 Hari Dimulai di Serdang Bedagai

Operasi Patuh Toba 2025 Digelar Selama 14 Hari Dimulai di Serdang Bedagai

Pemilik Akun FB Diduga Hina Bupati dan Kapolres Sergai Kembali Jalani Pemeriksaan Kedua

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap
