Rumah Kosong di Sergai Bikin Resah Jadi Lokasi Transaksi Narkoba Digrebek Polisi, 1 Pengedar Diamankan
Yusnar - Sabtu, 21 Oktober 2023 14:45 WIB

istimewa
Rumah Kosong di Sergai Bikin Resah Jadi Lokasi Transaksi Narkoba Digrebek Polisi, 1 Pengedar Diamankan
"Pelaku terancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena terlibat sebagai pengedar narkotika dengan Pasal 114 UU Narkoba. Sementara Z selaku bandar sabu saat ini dalam buruan Sat Narkoba Polres Sergai," tutupnya.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

MA Al Washliyah Tanjung Beringin Dukung Dr. Dedi Iskandar Batubara Pimpin UNIVA Labuhanbatu

Demi Pendidikan Berkualitas, SMP Alwashliyah 3 Dolok Masihul Jalani Pembangunan Sesuai Aturan

Satreskrim Polres Sergai Gelar Kegiatan Tali Asih Bersama 44 Anak Yatim

RSU Melati Perbaungan Peringati World Cleanup Day 2025: Aksi Gotongroyong Patuhi Surat Edaran Bupati Sergai

TNI-Polri Kawal Kades Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Pelaku Tawuran Geng Motor
Komentar