Rumah Kosong di Sergai Bikin Resah Jadi Lokasi Transaksi Narkoba Digrebek Polisi, 1 Pengedar Diamankan
Yusnar - Sabtu, 21 Oktober 2023 14:45 WIB
istimewa
Rumah Kosong di Sergai Bikin Resah Jadi Lokasi Transaksi Narkoba Digrebek Polisi, 1 Pengedar Diamankan
"Pelaku terancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena terlibat sebagai pengedar narkotika dengan Pasal 114 UU Narkoba. Sementara Z selaku bandar sabu saat ini dalam buruan Sat Narkoba Polres Sergai," tutupnya.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
RSU Melati Perbaungan Tegaskan Tak Ada Penelantaran Pasien, Dokter Hadir Sesuai Prosedur
MUI Dolok Masihul dan Tokoh Agama Tegaskan Dukungan, Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI
Polsek Firdaus Respon Cepat Laporan Warga Lewat Call Center 110 Soal adanya Kebakaran
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahun 2025-2026 Dilaunching di Sergai
Dukung Pemkab Sergai, RSU Melati Perbaungan Optimalkan Layanan UHC
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Komentar