Rumah Kosong di Sergai Bikin Resah Jadi Lokasi Transaksi Narkoba Digrebek Polisi, 1 Pengedar Diamankan
Yusnar - Sabtu, 21 Oktober 2023 14:45 WIB
istimewa
Rumah Kosong di Sergai Bikin Resah Jadi Lokasi Transaksi Narkoba Digrebek Polisi, 1 Pengedar Diamankan
"Pelaku terancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena terlibat sebagai pengedar narkotika dengan Pasal 114 UU Narkoba. Sementara Z selaku bandar sabu saat ini dalam buruan Sat Narkoba Polres Sergai," tutupnya.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online
Ketua GAPENSI Sergai Soroti Kenaikan Harga dan Kelangkaan Semen, Minta Pemerintah Segera Bertindak
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
RSU Melati Perbaungan Gandeng PMI Deli Serdang Gelar Donor Darah
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Komentar