Curi Kabel, Dua Pria di Sergai Ditangkap Polisi
Yusnar - Senin, 06 November 2023 19:50 WIB
Istimewa
"Mereka beraksi disekitar wilayah Teluk Mengkudu saja, di IC, underpass dan exit tol Teluk Mengkudu, motifnya untuk kebutuhan ekonomi", ujarnya.
Sedangkan untuk hukumannya, ditegaskan AKP J.H Panjaitan, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1ke 4-e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kedua pelaku diancam pidana 7 tahun penjara", pungkasnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ketua KADIN H. Syaiful Amri Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua PD Al Washliyah Sergai
Miliki Sabu Seorang Pria Diamankan Polsek Aek Natas di Pondok Kosong
Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Perkebunan Sawit Serbajadi
Perintahkan Plt Kepsek SMA N 1 Sei Rampah Segera Bayarkan Gaji, Cabdis Pendidikan Sumut: Jika Tidak, kita BAP
Kapolres Bersama Bupati Tapsel Turdes dan Bagi-Bagi Sembako
Polsek Batangtoru Tanggapi Keluhan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Dua Desa
Komentar