Curi Kabel, Dua Pria di Sergai Ditangkap Polisi
Yusnar - Senin, 06 November 2023 19:50 WIB
Istimewa
"Mereka beraksi disekitar wilayah Teluk Mengkudu saja, di IC, underpass dan exit tol Teluk Mengkudu, motifnya untuk kebutuhan ekonomi", ujarnya.
Sedangkan untuk hukumannya, ditegaskan AKP J.H Panjaitan, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1ke 4-e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kedua pelaku diancam pidana 7 tahun penjara", pungkasnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
40 Anak di SLB Karya Murni Ruteng Dapat Trauma Healing dari Polres Manggarai
Ungkap 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, AKBP Wahyu Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Dinakhodai Bang Didot, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Selamatkan 310 Ribu Jiwa Masyarakat
Bawa Narkoba Antarprovinsi, Pria 62 Tahun Ditangkap Polres Labuhanbatu
Polres Sumba Timur Gelar Patroli Presisi Secara Rutin di Akhir Pekan
Komentar