Curi Kabel, Dua Pria di Sergai Ditangkap Polisi
Yusnar - Senin, 06 November 2023 19:50 WIB
Istimewa
"Mereka beraksi disekitar wilayah Teluk Mengkudu saja, di IC, underpass dan exit tol Teluk Mengkudu, motifnya untuk kebutuhan ekonomi", ujarnya.
Sedangkan untuk hukumannya, ditegaskan AKP J.H Panjaitan, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1ke 4-e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kedua pelaku diancam pidana 7 tahun penjara", pungkasnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Polres Sergai Tegaskan Tersangka Penipuan Rp95 Juta Sudah DPO, Penyidikan Masih Berjalan
Solusi Kapolsek Hutaimbaru Selesaikan Persoalan Pengairan Di Angkola Julu
Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko, Kerugian Capai Rp 20 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Labuhanbatu Gelar Anjangsana Jenguk 2 Personel yang Sakit
Komentar