ASN, Kepala Desa-Perangkat Desa hingga BPD Terlibat Kampanye Pemilu Akan Dipidana, Ini Penjelasannya
Yusnar - Selasa, 19 Desember 2023 14:27 WIB
Istimewa
bulat.co.id -SERGAI | Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa/BPD dilarang terlibat kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) bisa terancam pidana dan denda.
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 494 yang berbunyi, setiap Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3);
Ditegaskan didalamnya diancam pidana kurungan paling lama 1 (tahun) dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Ketua Bawaslu Sergai, Ewin Sahputra Saragih ketika diwawancarai Wartawan pada Selasa (19/12/23) mengatakan ASN, TNI Polri dan Kepala Desa serta jajarannya harus netral dalam Pemilu.
"ASN, TNI, Polri termasuk juga Kepala Desa dan para Perangkat Desa itu harus netral dalam Pemilu. Karena tidak diperbolehkan ikut kampanye dan jika terdapat ada pelanggaran itu sudah diatur terkait pidananya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 494," paparnya.
Diungkapkan Ewin, Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai sudah memberikan himbauan larangan tersebut melalui pihak Kecamatan masing-masing dan Kecamatan meneruskan ke tingkat Desa se-Sergai.
"Jika ada pelanggaran silahkan laporkan ke Bawaslu Sergai dengan bukti lengkap dan kuat," pungkasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polsek Teluk Mengkudu Peduli Korban Kebakaran di Desa Bogak Besar
Gelar KRYD, Polres Serdang Bedagai Pastikan Kondusifitas Tetap Terjaga
Sah, Heri Siswoyo Nakhodai SMSI Deliserdang
Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Komentar