Terduga Pelaku Curanmor Milik Warga Makmur Akhirnya Ditangkap
Yusnar - Selasa, 06 Februari 2024 08:15 WIB
istimewa
Terduga Pelaku Curanmor Milik Warga Makmur Akhirnya Ditangkap
"Atas perbuatannya, tersangka ZA alias Ayung dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni SG, S, dan Su yang telah dilakukan penahanan sebelumnya, berkas perkaranya telah dikirim ke JPU," jelas Edward.
Diberitakan sebelumnya, SG diamankan Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 16:00 WIB di kediamannya di Dusun Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu. Sedangkan tersangka S alias Bunjel dan Su alias Sidik diamankan pada Kamis (14/12/2023) di Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Gebyar HUT 95 Tahun Al-Washliyah, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Sinergi dengan Pemerintah
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Polsek Pantai Cermin dan Koramil Cek Stok BBM, Perkuat Mitigasi Pasca Banjir
SPPG Firdaus-2 Sei Rampah Salurkan 300 Paket Makanan untuk Warga Terdampak Banjir
Peduli Korban Banjir, SPPG Pekan Tanjung Beringin Bagikan Makan Siang Setiap Hari
Pengadilan Agama Sei Rampah Siap Sinergi dengan PD AW Sergai Berikan Kontribusi Terbaik kepada Masyarakat
Komentar