Kebakaran di Desa Bengkel Diduga Akibat Becak Bawa BBM Gunakan Jerigen, Sedang Ditangani Polisi

Yusnar - Rabu, 17 April 2024 16:02 WIB
Kebakaran di Desa Bengkel Diduga Akibat Becak Bawa BBM Gunakan Jerigen, Sedang Ditangani Polisi
istimewa
Kebakaran di Desa Bengkel Diduga Akibat Becak Bawa BBM Gunakan Jerigen, Sedang Ditangani Polisi

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.

Advertisement

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Baca Juga:

Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru