Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi, Namun Tidak Menemukan Solusi dan Masing-masing Pihak Membuat Laporan
Konstatering dihadiri Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon, dan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame selaku pihak termohon, serta kuasa hukum masing-masing pihak.
Saat pihak PN Seirampah membacakan pelaksanaan konstatering sambil mencocokan objek lahan seluas 64 hektar yang telah dimenangkan Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon tersebut, terjadi keributan antara pendukung pihak pemohon dan termohon yang berujung bentrok fisik.
Baca Juga:
Akibat keributan tersebut, pihak PN Seirampah menghentikan pelaksanaan konstatering hingga waktu yang ditentukan.
Kedua belah pihak kemudian mendatangi Polsek Perbaungan. Kapolsek Perbaungan selanjutnya mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, namun tidak menemukan solusi.
Pihak pemohon berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut. Sedangkan pihak termohon yang merupakan masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh akan membuat laporan ke SPKT Polres Sergai.
Kapolres Sergai melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk saat dikonfirmasi terkait terjadinya kericuhan membenarkan, pada saat pelaksanaan konstatering di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan tersebut.
Ketua GAPENSI Sergai Soroti Kenaikan Harga dan Kelangkaan Semen, Minta Pemerintah Segera Bertindak
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
RSU Melati Perbaungan Gandeng PMI Deli Serdang Gelar Donor Darah
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut