Proyek Paving Block di Desa Firdaus, Dinas Perkim Sumut Diduga Sepelekan Tranparansi Anggaran

Informasi dihimpun, pembangunan itu dikabarkan berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang tidak diketahui besaran anggaran pengerjaan paving block tersebut.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Baca Juga:
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dinas Perkim Sumut diduga sepele dalam transparansi anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan, sehingga masyarakat pun tidak mengetahui nya.
"Ya tidak tahu bang pengerjaan dari mana ini, karena gak ada plang proyek nya,"ujar sumber kepada media ini, Senin (22/7).
Terpisah, Kepala Desa Firdaus Erwin saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan pembangunan itu dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Ya itu dari Provinsi,"ucapnya.
Hal senada juga disampaikan, pihak Dinas Perkim Sergai bahwa pengerjaan paving block tersebut dari Dinas Perkim Sumut.

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Seorang Anak Tewas Akibat Hanyut di Sungai Tanjung Beringin

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani
