DPC PKB Sergai Resmi Laporkan Mantan Sekjen DPP PKB ke Polisi

6. Kadang DPW dipecat, diganti dengan ambil hampir sebagian besar DPW-DPW itu dirangkap oleh DPP, tidak ada merit system.
Dikatakan Ahmad Sudiar, bahwa pernyataan-pernyataan Saudara Muhammad Lukman Edy yang telah dikutip berbagai media massa tersebut di atas telah memunculkan berbagai reaksi di tengah-tengah masyarakat, mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak eksternal PKB.
Baca Juga:
"Seluruh pernyataan-pernyataan Saudara Muhammad Lukman Edy tersebut diatas, telah diklarifikasi oleh PKB yang pada pokoknya menyatakan pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar dan tidak berdasar," paparnya.
Lanjutnya, seluruh pernyataan-pernyataan Muhammad Lukman Edy di hadapan awak media massa dilakukan dengan sengaja dan sadar mengemukakan suatu informasi-informasi, keterangan-keterangan dan/atau kalimat-kalimat yang kebenarannya belum teruji.
Dengan belum terujinya informasi-informasi, keterangan-keterangan dan/atau kalimat-kalimat yang dikemukakan oleh Muhammad Lukman Edy sebagaimana dimaksud di atas, hal-hal yang dikemukakan oleh Muhammad Lukman Edy tersebut sejatinya telah secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dari Klien dengan cara menuduhkan suatu hal (yang belum teruji kebenarannya) baik dengan cara lisan maupun tulisan di hadapan media massa (yang maksudnya agar diketahui oleh umum) dalam bentuk Informasi Elektronik.
"Maka dari itu, kami memandang bahwa hal-hal yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy terhadap Klien telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur di dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 27 A jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE," pungkasnya.

Polres Sergai Tanam Jagung Lahan 2 Hektar, Siap Mendukung Penuh Program Ketahanan dan Swasembada Pangan

GP3A Maju Bersama Tanjung Beringin Bantah Tuduhan Penggelapan Dana Bantuan Oplah dari Kementan RI

Polres Sergai Gelar Sertijab, Dua Kasat dan Dua Kapolsek Berganti

Kajari Sergai Terima Kunjungan Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro

Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
