Dua Kurir Sabu 28 Kg Ditangkap Polisi Setelah Kecelakaan di Serdang Bedagai
Hendra Mulya - Kamis, 04 Mei 2023 15:17 WIB

Internet
Kepada polisi, keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp 10 Juta untuk menjemput barang haram tersebut ke Rantau Prapat oleh pria inisial D. Meraka juga mengakui kalau aksi ini kali kedua dilakukan.
"Atas perbuatannya mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun," tutup Oxy.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Didukung Anggota DPRD Sumut Budi SE, Lions Club Gelar Donor Darah di Kabupaten Serdang Bedagai

DPD PSI Kab Serdang Bedagai Siap Sukseskan Kongres Pertama PSI di Solo, Jateng

Operasi Patuh Toba 2025 Digelar Selama 14 Hari Dimulai di Serdang Bedagai

Operasi Patuh Toba 2025 Digelar Selama 14 Hari Dimulai di Serdang Bedagai

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi
Komentar