Dua Kurir Sabu 28 Kg Ditangkap Polisi Setelah Kecelakaan di Serdang Bedagai

Hendra Mulya - Kamis, 04 Mei 2023 15:17 WIB
Dua Kurir Sabu 28 Kg Ditangkap Polisi Setelah Kecelakaan di Serdang Bedagai
Internet
bulat.co.id -Dua kurir 28 kg narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (1/5/23) kemarin.

Kedua pelaku adalah Syahrizal (30) dan Rian Abdilah (27). Mereka ditangkap setelah sepeda motor yang dikendarai keduanya mengalami kecelakaan di lokasi penangkapan.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha menjelaskan, sebelum peristiwa, keduanya baru saja mengambil narkoba di Kecamatan Rantau Parapat, Labuhanbatu kepada seseorang berinisial D yang diduga sebagai bandar besar.

Usai dari Labuhanbatu, kemudian keduanya bergegas menuju Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di sana.


Namun, tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 09.00 wib, keduanya mengalami kecelakaan tunggal dan terjatuh ke sungai kecil. Petugas yang sedang melakukan patroli kemudian mendapat informasi dan langsung menuju lokasi. Setibanya di sana, polisi melihat gelagat mencurigakan dari kedua pelaku.

Satu di antara pelaku mencoba kabur dengan membawa dua tas ransel besar. Karena gerak gerik mencurigakan, polisi kemudian menangkapnya.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan, ternyata isi ransel pria tersebut berisi sabu. Setelah beberapa lama, personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai tiba di lokasi dan membawa keduanya ke kantor polisi.

"Mereka langsung turun dan menangkap kurir lain yang sempat kabur dua jam kemudian. Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas, polisi berhasil menemukan sebanyak tiga bungkus lagi barang milik tersangka, yang sebelumnya sempat hanyut,'' terang Oxy.


Kepada polisi, keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp 10 Juta untuk menjemput barang haram tersebut ke Rantau Prapat oleh pria inisial D. Meraka juga mengakui kalau aksi ini kali kedua dilakukan.

"Atas perbuatannya mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun," tutup Oxy.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru