Asik Bermain Judi Online, ARS Terciduk Polisi di Warung

Istimewa
Terduga pelaku judi online yang diamankan PolresTapteng.
Adapun barang bukti yang disita Personil Polsek Pinangsori yaitu satu unit laptop, satu unit handphone, uang tunai Rp 175.500, 8 lembar kertas kecil yang berisikan pasangan judi, satu unit kartu ATM, satu unit tas sandang warna hitam, kotak warna putih, tempat barang pelaku berupa satu unit pulpen, satu unit charger HP dan satu unit charger laptop.
Baca Juga:
"Kegiatan penangkapan ini merupakan tugas kami sebagai Polri untuk memberantas penyakit masyarakat, dan masyarakat juga harus mengetahui bahwa Polda Sumut dan jajaran sedang melaksanakan Operasi Pekat Toba-2023, salah satunya adalah perjudian," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ARS dan barang bukti diboyong ke unit Reskrim Polsek Pinangsori guna proses lebih lanjut. (Dody)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Masinton Gagal Daftar ke KPU Tapteng, Pihak Kiyedi-Darwin Minta Tak Giring Opini Buruk

Menkominfo Budi Arie Ancam Cabut Izin Ribuan PSE, Ini Sebabnya

Bos Judi Online Internasional Diringkus di Jakarta, Ribuan Pemain Terancam

Kades di Tapteng Dipolisikan gegara Pukul Warga, Korban Ingin Lapor Kompolnas
Komentar