Asik Bermain Judi Online, ARS Terciduk Polisi di Warung
Istimewa
Terduga pelaku judi online yang diamankan PolresTapteng.
Adapun barang bukti yang disita Personil Polsek Pinangsori yaitu satu unit laptop, satu unit handphone, uang tunai Rp 175.500, 8 lembar kertas kecil yang berisikan pasangan judi, satu unit kartu ATM, satu unit tas sandang warna hitam, kotak warna putih, tempat barang pelaku berupa satu unit pulpen, satu unit charger HP dan satu unit charger laptop.
Baca Juga:
"Kegiatan penangkapan ini merupakan tugas kami sebagai Polri untuk memberantas penyakit masyarakat, dan masyarakat juga harus mengetahui bahwa Polda Sumut dan jajaran sedang melaksanakan Operasi Pekat Toba-2023, salah satunya adalah perjudian," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ARS dan barang bukti diboyong ke unit Reskrim Polsek Pinangsori guna proses lebih lanjut. (Dody)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
DPR Desak Pengawasan QRIS Diperketat Usai Jadi Jalur Utama Deposit Judi Online
Di Balik Gol dan Sorak Penonton, Rp1 Triliun Mengalir ke Judi Online
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online
Peduli Bencana, PTPN IV Kebun Bandar Pasir Mandoge Turut Berjibaku Salurkan Bantuan
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Komentar