ASN di Sibolga Ditangkap Gegara Curi Solar di Pelabuhan Pelindo Sibolga untuk Beli Rokok
Redaksi - Minggu, 21 Mei 2023 15:30 WIB

Istimewa
Aksi pencurian itu pun dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menurut keterangan MSL, pencurian solar itu, sudah tiga kali dilakukannya dengan rincian pada tanggal 16 Mei sebanyak dua jeriken, 17 Mei enam jeriken dan 18 Mei enam jeriken.
Saat melakukan aksinya, MSL turut dibantu oleh sejumlah rekannya berinisial UL dan J. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki para pelaku tersebut.
"Modus operandi tersangka adalah memasukkan selang ke tangki mobil pengangkutan minyak solar, menyedot minyak tersebut dan memindahkannya ke jerigen," ujar Donny.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar