ASN di Sibolga Ditangkap Gegara Curi Solar di Pelabuhan Pelindo Sibolga untuk Beli Rokok
Redaksi - Minggu, 21 Mei 2023 15:30 WIB
Istimewa
Aksi pencurian itu pun dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menurut keterangan MSL, pencurian solar itu, sudah tiga kali dilakukannya dengan rincian pada tanggal 16 Mei sebanyak dua jeriken, 17 Mei enam jeriken dan 18 Mei enam jeriken.
Saat melakukan aksinya, MSL turut dibantu oleh sejumlah rekannya berinisial UL dan J. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki para pelaku tersebut.
"Modus operandi tersangka adalah memasukkan selang ke tangki mobil pengangkutan minyak solar, menyedot minyak tersebut dan memindahkannya ke jerigen," ujar Donny.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa FH Unsam Dorong RUU Perampasan Aset Diselesaikan
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Komentar