ASN di Sibolga Ditangkap Gegara Curi Solar di Pelabuhan Pelindo Sibolga untuk Beli Rokok
Redaksi - Minggu, 21 Mei 2023 15:30 WIB

Istimewa
bulat.co.id -Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MSL (38) ditangkap pihak kepolisian gegara mencuri solar di pelabuhan Pelindo Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) untuk membeli rokok.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, Iptu Donny Pance Simatupang saat dikonfirmasi, Minggu (21/5/23) mengatakan, tindak pencurian ini terungkap pada Kamis (18/5/23) lalu. Saat itu, petugas keamanan di pelabuhan Pelindo melihat pelaku masuk ke area pelabuhan dan menuju mobil tangki berisi solar.
Merasa curiga, lanjut Donny, petugas keamanan itu lalu mendekati pelaku dan memergokinya sedang mencuri solar dari mobil tangki tersebut.
"Mereka mendapati pelaku sedang mengambil minyak solar dari mobil tangki dengan menggunakan selang kecil dan memindahkannya ke jeriken plastik," jelasnya.
Aksi pencurian itu pun dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menurut keterangan MSL, pencurian solar itu, sudah tiga kali dilakukannya dengan rincian pada tanggal 16 Mei sebanyak dua jeriken, 17 Mei enam jeriken dan 18 Mei enam jeriken.
Saat melakukan aksinya, MSL turut dibantu oleh sejumlah rekannya berinisial UL dan J. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki para pelaku tersebut.
"Modus operandi tersangka adalah memasukkan selang ke tangki mobil pengangkutan minyak solar, menyedot minyak tersebut dan memindahkannya ke jerigen," ujar Donny.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Komentar