AMP-TT Kembali Aksi, Tuntut PJ Bupati Mundur

bulat.co.id/Doddy Irwansyah
Sementara itu, Demakson salah seorang perwakilan Buruh mengatakan, Pemkab Tapteng tidak mampu menetapkan dan melaksanakan UMK yang sudah ditetapkan menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Diakhir aksi, Raju Firnanda Hutagalung membacakan tuntutan aksi kepada anggota DPRD, adapun tuntutan tersebut mencopot Pj Bupati Tapteng, mewujudkan kesejahteraan terhadap buruh, petani, dan nelayan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Menyelesaikan kebijakan tumpang tindih dalam pengurusan administrasi yang merupakan syarat bagi masyarakat kecil dalam mendapatkan bantuan, kemudian menangkap pelaku penyerobotan lahan serta ilegal fhisingbyang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah," ungkap Raju.
Pantauan di lapangan, aksi massa ini mendapat pengawalan super ketat dari aparat Polres Tapteng, Polres Sibolga, Brimob,dan dibantu petugas Satpol PP. (Dody).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Catatan Kritis Aliansi Jurnalis Manggarai Barat atas Sikap Kadis Perindag Manggarai Barat

Masinton Gagal Daftar ke KPU Tapteng, Pihak Kiyedi-Darwin Minta Tak Giring Opini Buruk

Bakar Ban dan Goyang Pagar Kejati Sumut, Aliansi Masyarakat Cerdas Tuntut Ini !

FORDISMA Sumatera Utara Demo Kejatisu, Desak Usut Tuntas Dugaan Pungli Kepala Desa Tapteng
Komentar