Simpan Ganja Dalam Tas, Buruh di Sibolga Diamankan Polisi

Doddy Irwansyah
Sibolga berhasil menangkap seorang buruh inisial SFS (36), dalm kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Toto Harahap, Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, SFS akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan
narkotika dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari undang-undang
RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Ia dapat
dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pemuda Asal Ndoso Mabar Ditangkap Polisi karena Membawa Narkoba

Polres Langsa Tangkap 3 Tersangka dan Amankan 10 Kilogram Ganja

5,3 Kg Ganja Digagalkan Polres Madina Untuk Dikirim ke Jakarta

Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti

Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku

Agen Ketengan Sabu dan Ganja Terancam 12 Tahun Penjara
Komentar