Simpan Ganja Dalam Tas, Buruh di Sibolga Diamankan Polisi

- Jumat, 23 Juni 2023 13:35 WIB
Simpan Ganja Dalam Tas, Buruh di Sibolga Diamankan Polisi
Doddy Irwansyah
Sibolga berhasil menangkap seorang buruh inisial SFS (36), dalm kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Toto Harahap, Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang

Advertisement

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SFS akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru