PAC PDIP Simalungun Laporkan Akun FB yang Diduga Hina Partai
Polisi Segera Lakukan Penyelidikan
Hendra Mulya - Rabu, 12 April 2023 12:23 WIB
Internet
bulat.co.id -PAC PDI-P Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun mengadukan satu akun facebook bernama 'Re Member" yang diduga telah menghina lambang partai berjulukan banteng moncong putih.
Kapolsek Parapat, AKP Joni Silalahi, Rabu (12/4/23) mengatakan, pihaknya telah menerima laporan aduan dari pihak PAC PDI-P tersebut.
Joni juga mengaku, saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan itu.
"Pihak kami akan segera memeriksa saksi yang mengetahui soal unggahan itu. Setelah itu, kata Joni, penyidik akan memanggil pemilik akun facebook yang diduga menghina lambang PDIP itu," terangnya.
Ketua PAC PDIP Girsang Sipangan Bolon, Fery Sihombing menyebut pihaknya mengadukan akun itu ke Polsek Parapat, Selasa (11/4/23).
"Iya, kebetulan ada oknum yang mem-posting di sosmednya, logo kita (PDIP) diubah, yang menurut kami ini pencemaran," ujarnya.
Fery menilai tindakan yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut sudah mencemari nama baik partai. Sebab, menurutnya, lambang partai, merupakan identitas bagi seorang kader PDIP.
"Kami sebagai kader partai yang berlambangkan banteng moncong putih sangat merasa terhina, sesuai dengan anjuran ibu ketua umum kami, bahwa logo itu merupakan identitas sebagai seorang kader PDIP," jelasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres
Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja
Komentar