Kasatnarkoba Polres Simalungun Bantah Terima Barang Bukti yang Tidak Sesuai

Redaksi - Jumat, 21 April 2023 15:30 WIB
Kasatnarkoba Polres Simalungun Bantah Terima Barang Bukti yang Tidak Sesuai
Istimewa


Advertisement

Baca Juga:

"Dari informasi tersebut, petugas Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar melaporkan kepada Pasilidpamfik Denpom I/1, Kapten Cpm T. Tambunan. Selanjutnya Pasilidpamfik Denpom I/1 melaporkan kepada Dandenpom/Wadandenpom I/1 Pematang Siantar, selanjutnya Pasilidpamfik Denpom I/1 bersama 10 orang personel berangkat ke lokasi," jelasnya.

Tiba di lokasi sekira pukul 21.30 WIB, Kapten CPM Tumpak Tambunan, petugas Lidpamfik melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan di rumah kontrakan itu, petugas melihat beberapa orang keluar masuk di rumah tersebut. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas Lidpamfik langsung mengamankan tiga orang berikut barang bukti.

Tiga pelaku itu yakni, ASS (43) warga Huta Dua, Desa Perdagangan Dua, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, MSD (45) warga Sei Pasir, Kecamatan Kepayang Kota Tanjung Balai dan SU (55) yang diduga Purnawirawan TNI AD, warga Kabupaten Batubara.

"Saat penggrebekan itu, kita juga didampingi oleh Kepala Lingkungan bernama Wariman," bebernya.

Usai ditangkap, ketiga pelaku langsung dibawa menuju Madenpom I/1 Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan itu, personel berhasil mengamankan 13 buah plastik klip bening ukuran kecil, sedang dan besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 21,28 Gram, 1 buah timbangan digital kecil CR2032, 2 buah HP merk Nokia dan Vivo, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah perangkat bong (alat penghisap sabu), 5 bungkus (amplop) kecil Narkotika jenis kurang lebih 7,32 Gram, 8 bungkus besar dan kecil berisikan (plastik klip bening), 1 buah dompet plastik warga ungu (tempat plastik klip bening), 1 buah dompet plastik warna hitam catur (tempat plastik klip bening yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah bong yang belum dirakit, 2 buah buku notes catatan jual dan beli narkoba jenis Sabu-sabu, 1 buah mancis warna ungu, 1 buah plastik bening yang berisikan Tik Tak rokok, 3 buah kaca pirek, 1 buah pipet alat skop narkoba jenis Sabu-sabu.

Selain, petugas juga mengamankan barang bukti lain, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah timbangan digital Mini Scale Brifit Quick Star Guide, 1 lembar KTA Wartawan/Yayasan, 1 buah perangkat bong (alat penghisap Shabu), 3 buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 2.21 gram, Uang sebesar Rp700.000, 1 buah mancis warna biru, 1 buah HP merk Nokia 1929, 1 buah dompet warna hitam yang berisikan KTP dan KTA dan uang sebesar Rp250.000.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru