Pemotor di Jambret di Simalungun, Uang Rp 68 Juta Raib
Redaksi - Senin, 29 Mei 2023 14:39 WIB

Internet
"Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian keseluruhan ditaksir sebesar Rp 93 juta. Di dalam tas korban berisikan uang tunai sebesar Rp 68 juta dan dan tiga unit mesin EDC," jelas Ronald, Senin (29/5/23).
Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Perdagangan keesokan harinya. Menerima laporan itu, petugas kepolisian lalu mengejar keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di areal perkebunan kelapa sawit Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar.
Usai diamankan, pelaku lalu dibawa menuju kantor polisi untuk diperiksa. "Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Perdagangan," jelasnya. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Kawanan Perampok Truk Pengangkut Pakaian Kualitas Ekspor, Berhasil Diungkap Polres Pemalang
Komentar