Caleg PAN Tanjung Balai Dilaporkan Polisi, Diduga Lakukan Penipuan

Laporan ke Polres Asahan dengan nomor STTLP/794/X/2023/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 18 Oktober 2023 ini mencantumkan, Bun Yaddin dan Saifuddin Zuhri Marpaung sebagai terlapor. Dalam laporan itu juga pihak pelapor mencantumkan kuitansi pembelian yang ditandatangani terlapor beserta bukti setoran ke rekening atas nama Ari Ramadhan.
Baca Juga:
Tri Utomo pun menjelaskan, perkembangan kasus ini juga pihak Polres Asahan sudah ada memanggil beberapa saksi-saksi. Dan pihak Bun Yaddin juga akhirnya meminta pelapor untuk berdamai dan berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut. Namun, Bun Yaddin meminta waktu hingga tanggal 20 November 2023.
Baca Juga :PMPRI Demo Kantor PTPN IV, Desak Dirut Segera Copot Manager PTPN IV Air Batu
"Bukannya apa-apa. Kami pihak keluarga sudah cukup merasa seperti dimainkan dengan terlapor. Dari kemarin berjanji akan mengembalikan uang, namun hingga laporan dibuat tidak ada. Sekarang ketika sudah ada saksi yang di panggil, terlapor minta untuk jalan damai. Gara-gara ini kondisi kesehatan orang tua saya semakin drop," tegas Tri.

Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo

Manajer Project Mawatu Resort Bersama Lima Orang Lainnya Diperiksa PSDKP

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana
