Dalam 20 Hari, Polres Tanjung Balai Amankan 20 Pelaku Narkoba

Jhonson Siahaan - Kamis, 23 Mei 2024 12:32 WIB
Dalam 20 Hari, Polres Tanjung Balai Amankan 20 Pelaku Narkoba
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH saat paparkan 20 pelaku narkoba yang diamankan dalam Operasi Antik Toba 2024. (istimewa/Polres Tanjung Balai)
bulat.co.id - TANJUNG BALAI | Dalam memberantas peredaran narkoba, pihak kepolisian Polres Tanjung Balai gencar melakukan penindakan. Hal ini terlihat dari keberhasilan personil Polres Tanjung Balai yang mengamankan 20 orang selama dua puluh hari.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH mengatakan, kedua puluh orang yang diamankan tersebut dilakukan personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai dalam kegiatan Operasi Antik Toba 2024, yang berlangsung selama 20 hari.

Advertisement

"Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama Operasi Antik Toba 2024 Polres Tanjung Balai dimulai dari tanggal 01 Mei 2024 s/d tanggal 21 Mei 2024," kata Yon Edi Winara didampingi Kabag Ops, Kompol MP Pardede SH ; Kasat Narkoba, AKP R Silalahi ; KBO Sat Narkoba, Iptu L Simatupang dan personil Polres Tanjung Balai.

Baca Juga:

Yon Edi Winara menuturkan, Kapolres menyampaikan, dalam Operasi Antik Toba 2024 yang digelar selama 20 hari ini, personil berhasil mengungkap 14 kasus dengan pelaku berjumlah 20 orang diantaranya 16 pelaku laki-laki dan 4 pelaku perempuan.

"Untuk barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku yakni Pil Ekstasi sebanyak 54 butir, sabu-sabu 12.84 gram dan ganja 2.57 gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 20 orang pelaku dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112, Pasal 111 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Yon Edi Winara.

Lanjut, tambah Yon Edi Winara, pengungkapan kasus narkoba ini sendiri merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat dilakukan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah hukum Polres Tanjung Balai untuk memastikan bahwa peredaran narkoba diminimalisir dan dihilangkan," beber Yon Edi Winara.

Yon Edi Winara berharap, agar masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

"Kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat sangatlah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Komitmen kita bersama bahwa narkoba adalah musuh kita bersama dan harus diperangi bersama," ungkapnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru