Modus Jualan Kopi, Emak-Emak Edarkan Ganja Ditangkap Polisi

Suhut Gultom - Selasa, 08 Agustus 2023 18:00 WIB
Modus Jualan Kopi, Emak-Emak Edarkan Ganja Ditangkap Polisi
Suhut Gultom
Suasana saat Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni gelar konferensi pers terkait penangkapan penjual ganja

Advertisement


Baca Juga:

Sebab, saat itu BS hendak pergi mencari bibit lengkuas di Desa Simaronop Kec. Angkola Selatan.Menurut pengakuan S, baru kali ini BS menyerahkan ganja lebih dari 5 bungkus kepadanya. Biasanya, BS menyerahkan 5 bungkus.Dari jumlah barang haram di dalam ember, S telah menjual sebanyak 9 bungkus.

Rinciannya, S menjual ganja seharga Rp15 ribu per bungkus kepada 5 orang. Dan ganja seharga Rp25 ribu per bungkus kepada 4 orang."Karena ada seorang pembeli yang hanya menyerahkan uang sejumlah Rp14 ribu untuk membeli ganja seharga Rp15 ribu, maka total uang hasil penjualan saat itu yakni senilai, Rp 174 ribu," urai Imam.

Baca Juga :Meriahkan Gebyar Sekolah Sehat, Pelajar Tapsel Lakukan Senam Pagi

Dijelaskannya, modus S menjual barang haram tersebut, yaitu pembeli datang, mula-mula membeli kopi dan makanan. Selanjutnya, ada yang hendak membeli ganja, maka S akan melayaninya. Aktivitas S menjual ganja berkedok Warkop ini terbilang jarang, apalagi yang melakukannya adalah seorang ibu-ibu.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa S dan BS ke Mako Polres Tapsel. Atas hal tersebut, Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI No.35/2009 terhadap pelaku. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelas Imam.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru