Modus Jualan Kopi, Emak-Emak Edarkan Ganja Ditangkap Polisi

Baca Juga:
Sebab, saat itu BS hendak pergi mencari bibit
lengkuas di Desa Simaronop Kec. Angkola Selatan.Menurut pengakuan S,
baru kali ini BS menyerahkan ganja lebih dari 5 bungkus kepadanya. Biasanya, BS
menyerahkan 5 bungkus.Dari jumlah barang haram di dalam ember, S telah
menjual sebanyak 9 bungkus.
Rinciannya, S menjual ganja seharga Rp15 ribu per
bungkus kepada 5 orang. Dan ganja seharga Rp25 ribu per bungkus kepada 4 orang."Karena
ada seorang pembeli yang hanya menyerahkan uang sejumlah Rp14 ribu untuk
membeli ganja seharga Rp15 ribu, maka total uang hasil penjualan saat itu yakni
senilai, Rp 174 ribu," urai Imam.
Baca Juga :Meriahkan Gebyar Sekolah Sehat, Pelajar Tapsel Lakukan Senam Pagi
Dijelaskannya, modus S menjual barang haram
tersebut, yaitu pembeli datang, mula-mula membeli kopi dan makanan.
Selanjutnya, ada yang hendak membeli ganja, maka S akan melayaninya. Aktivitas
S menjual ganja berkedok Warkop ini terbilang jarang, apalagi yang melakukannya
adalah seorang ibu-ibu.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa S dan BS ke Mako Polres Tapsel. Atas hal tersebut, Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI No.35/2009 terhadap pelaku. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelas Imam.

Curi Emas dan Uang, Wanita di Gunungsitoli Ditangkap Polisi

Jatuh Kecelakaan, Motor Emak-emak di Medan Dibawa Kabur Pria yang Pura-pura Menolongnya

Seorang Emak-emak Tewas Usai Motor Dikendarai Tabrakan di Sukoharjo

Emak-Emak Potensial Tangkal Peredaran Narkoba

Berakting Gaya Emak-emak, Meyka Parapat Siswi SD Viral di Sosmed
