Modus Jualan Kopi, Emak-Emak Edarkan Ganja Ditangkap Polisi

Suhut Gultom - Selasa, 08 Agustus 2023 18:00 WIB
Modus Jualan Kopi, Emak-Emak Edarkan Ganja Ditangkap Polisi
Suhut Gultom
Suasana saat Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni gelar konferensi pers terkait penangkapan penjual ganja

bulat.co.id -TAPSEL | Seorang emak-emak berinisial S (47)diamankan Satres narkoba Polres Tapanuli Selatan (TapseI) saat menjual narkotika jenis ganja berkedok warung kopi (Warkop),Senin (7/8/2023) siang.

Advertisement

Baca Juga:

Emak-emak tersebut, tertangkap Satres Narkoba Polres Tapsel saat jual ganja di Warkop miliknya di Kel. Pardomuan, Kec. Angkola Selatan. Saat itu Polisi berhasil menemukan barang haram tersebut dari balik steling Warkopnya.


Baca Juga :Kejari Tapsel Gelar Sosialisasi Hukum ke Para Kades

"Petugas menemukan sebuah ember plastik warna hijau yang dalamnya berisi 45 bungkus ganja. Dan sebungkus plastik warna putih berisi 46 bungkus ganja siap edar. Total beratnya lebih kurang 350 Gram," ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni saat konferensi pers di aula Polres Tapsel didampingi Kasat Resnarkoba AKP S Sagala SH dan KBO Ipda TP Saragih SH, Selasa (8/8/2023).

Menurut keterangan S, kegiatan transaksi ganja ini sudah ia lakukan sejak setahun belakangan. Dimana, S mengemas ganja tersebut dengan beberapa kemasan kecil. Harganya, untuk ukuran kecil senilai Rp15 ribu, sedangkan untuk ukuran yang lebih besar ia biasa menjual seharga Rp25 ribu ke pembeli.

"Setiap stok habis, pelaku memesan ke seseorang berinisial Ayang saat ini masih kita kejar. S pada Sabtu (5/8/2023) sore, memesan kepada A, ganja seberat 1 ons seharga RP200 ribu.Dan A langsung datang mengantarkan pesanan tersebut ke tempat pelaku," ucap Kapolres Imam.

Selain menangkap S, Satres Narkoba juga mengamankan BS saat penangkapan juga berada di lokasi. BS merupakan suami dari S. Sebelumnya, S menerangkan bahwa, BS menyerahkan kepadanya ganja yang telah terbungkus plastik warna hitam dan putih di dalam ember.



Sebab, saat itu BS hendak pergi mencari bibit lengkuas di Desa Simaronop Kec. Angkola Selatan.Menurut pengakuan S, baru kali ini BS menyerahkan ganja lebih dari 5 bungkus kepadanya. Biasanya, BS menyerahkan 5 bungkus.Dari jumlah barang haram di dalam ember, S telah menjual sebanyak 9 bungkus.

Rinciannya, S menjual ganja seharga Rp15 ribu per bungkus kepada 5 orang. Dan ganja seharga Rp25 ribu per bungkus kepada 4 orang."Karena ada seorang pembeli yang hanya menyerahkan uang sejumlah Rp14 ribu untuk membeli ganja seharga Rp15 ribu, maka total uang hasil penjualan saat itu yakni senilai, Rp 174 ribu," urai Imam.

Baca Juga :Meriahkan Gebyar Sekolah Sehat, Pelajar Tapsel Lakukan Senam Pagi

Dijelaskannya, modus S menjual barang haram tersebut, yaitu pembeli datang, mula-mula membeli kopi dan makanan. Selanjutnya, ada yang hendak membeli ganja, maka S akan melayaninya. Aktivitas S menjual ganja berkedok Warkop ini terbilang jarang, apalagi yang melakukannya adalah seorang ibu-ibu.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa S dan BS ke Mako Polres Tapsel. Atas hal tersebut, Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI No.35/2009 terhadap pelaku. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelas Imam.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru