PTUN Tolak Gugatan Eks Staf Ahli Bupati Sergai
Yusnar - Jumat, 25 Agustus 2023 20:59 WIB

Istimewa
Bupati Sergai
bulat.co.id -SERGAI | Gugatan yang diajukan Prihatinah, eks staf ahli Bupati Sergai Darma Wijaya, melalui PTUN Medan pada Kamis 10 April 2023 yang lalu, akhirnya kandas.
Gugatan dengan materi status jabatan (nonjob) yang dinilai tidak sesuai mekanisme itu ditolak PTUN setelah menjalani masa persidangan sebanyak 12 kali dengan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga:
Baca Juga :Danramil 10/SR, Mahasiswa dan Warga Bersihkan Sisa Bangunan Pasca Puting Beliung
Diketahui, gugatan eks staf ahli Bupati Serdang Bedagai bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan ini ditolak dengan nomor perkara 59/G/2023/PTUN.MDN, Kamis 24/8/2023 kemaren.
Dikutip dari laman resmi PTUN Medan, ditulsikan, Amar Putusan Mengadili, Dalam Eksepsi, Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; Menolak Gugatan Penggugat; dan Menghukum Penggugat untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 627.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

TPQ Al Muhajirin Sembelih Dua Sapi Kurban, H Muhajir: Alhamdulillah Semoga Barokah

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani

Bupati dan Wakil Bupati Kompak Terima Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sergai
Komentar