PTUN Tolak Gugatan Eks Staf Ahli Bupati Sergai
Yusnar - Jumat, 25 Agustus 2023 20:59 WIB
Istimewa
Bupati Sergai
Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya selaku tergugat ketika dikonfirmasi melalui Kabag Hukum, Abdul Hakim Sori Muda Harahap, membenarkan hasil putusan PTUN.
Baca Juga:
Baca Juga :Bangunan Perusahaan Diduga Biang Banjir di Sekolah dan Perkantoran Sei Rampah
"Putusan penolakan yang dilakukan oleh PTUN Medan sudah benar dan kita secara mekanismenya untuk memberikan materi yang sebenarnya. Sehingga hasil keputusan untuk menolak gugatan Prihatinah selaku penggugat dan Bupati Serdang Bedagai Bapak Darma Wijaya memenangkan gugatan tersebut", ungkap Hakim.
"Prihatinah dalam hal gugatan nya di PTUN Medan telah sah ditolak dan kalau mau melakukan banding itu haknya, kita siap dalam hal itu," tutupnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
TEMUPEDULI.ID Tebar Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan, Ajak Generasi Muda Peduli Lewat Aksi Kemanusiaan di CGV Medan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
GMNI SUMUT Tegaskan Soal Demokrasi Konstitusional dan Penghormatan Institusi Negara
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Komentar