PTUN Tolak Gugatan Eks Staf Ahli Bupati Sergai

Gugatan dengan materi status jabatan (nonjob) yang dinilai tidak sesuai mekanisme itu ditolak PTUN setelah menjalani masa persidangan sebanyak 12 kali dengan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga:
Baca Juga :Danramil 10/SR, Mahasiswa dan Warga Bersihkan Sisa Bangunan Pasca Puting Beliung
Diketahui, gugatan eks staf ahli Bupati Serdang Bedagai bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan ini ditolak dengan nomor perkara 59/G/2023/PTUN.MDN, Kamis 24/8/2023 kemaren.
Dikutip dari laman resmi PTUN Medan, ditulsikan, Amar Putusan Mengadili, Dalam Eksepsi, Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; Menolak Gugatan Penggugat; dan Menghukum Penggugat untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 627.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya selaku tergugat ketika dikonfirmasi melalui Kabag Hukum, Abdul Hakim Sori Muda Harahap, membenarkan hasil putusan PTUN.
Baca Juga :Bangunan Perusahaan Diduga Biang Banjir di Sekolah dan Perkantoran Sei Rampah
"Putusan penolakan yang dilakukan oleh PTUN Medan sudah benar dan kita secara mekanismenya untuk memberikan materi yang sebenarnya. Sehingga hasil keputusan untuk menolak gugatan Prihatinah selaku penggugat dan Bupati Serdang Bedagai Bapak Darma Wijaya memenangkan gugatan tersebut", ungkap Hakim.
"Prihatinah dalam hal gugatan nya di PTUN Medan telah sah ditolak dan kalau mau melakukan banding itu haknya, kita siap dalam hal itu," tutupnya.

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

TPQ Al Muhajirin Sembelih Dua Sapi Kurban, H Muhajir: Alhamdulillah Semoga Barokah

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani
