Lakukan Penipuan, 2 Wanita di Tanjung Balai Catut Nama Polisi Tuk Lancarkan Aksinya
Kasus penipuan ini terbongkar berkat laporan korban A. Saat itu dirinya bermaksud mengurus kasus arisan online di Mapolres Tanjung Balai. Oleh pelaku, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.
Baca Juga:
Namun, setelah transfer uang, kasusnya tidak mendapatkan penanganan yang dijanjikan. Korban yang curiga akhirnya melaporkan hal ini kepada Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai.
Dengan bukti-bukti yang diberikan korban, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai langsung bertindak cepat dan menangkap AAT tanpa perlawanan di rumahnya.
Baca Juga :Pria di Langkat Gelapkan Sepeda Motor Temannya, Modus Pinjam
AKP Eri Prasetiyo menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua laporan polisi. Korban pertama kali ditipu oleh seseorang yang mengaku kenal dengan pejabat Polres, termasuk Kasat Reskrim. Para pelaku juga membuat dokumen palsu untuk meyakinkan korban. Kerugian akibat penipuan ini mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ponsel yang digunakan pelaku serta dua unit kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bsc).
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan