Lakukan Penipuan, 2 Wanita di Tanjung Balai Catut Nama Polisi Tuk Lancarkan Aksinya

Kasus penipuan ini terbongkar berkat laporan korban A. Saat itu dirinya bermaksud mengurus kasus arisan online di Mapolres Tanjung Balai. Oleh pelaku, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.
Baca Juga:
Namun, setelah transfer uang, kasusnya tidak mendapatkan penanganan yang dijanjikan. Korban yang curiga akhirnya melaporkan hal ini kepada Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai.
Dengan bukti-bukti yang diberikan korban, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai langsung bertindak cepat dan menangkap AAT tanpa perlawanan di rumahnya.
Baca Juga :Pria di Langkat Gelapkan Sepeda Motor Temannya, Modus Pinjam
AKP Eri Prasetiyo menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua laporan polisi. Korban pertama kali ditipu oleh seseorang yang mengaku kenal dengan pejabat Polres, termasuk Kasat Reskrim. Para pelaku juga membuat dokumen palsu untuk meyakinkan korban. Kerugian akibat penipuan ini mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ponsel yang digunakan pelaku serta dua unit kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bsc).

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Pemkab dan Polres Sergai Berikan Bantuan Paket Sembako kepada Warga Perbaungan

Kapolres Tapsel Pimpin Sertijab dan Pelantikan Kapolsek Batang Angkola

Polisi dan Masyarakat Bersinergi Bersihkan 400 Kg Sampah di Pulau Monyet Labuan Bajo

Pria Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Sejenis Ditangkap Polisi
