Lakukan Penipuan, 2 Wanita di Tanjung Balai Catut Nama Polisi Tuk Lancarkan Aksinya
Kasus penipuan ini terbongkar berkat laporan korban A. Saat itu dirinya bermaksud mengurus kasus arisan online di Mapolres Tanjung Balai. Oleh pelaku, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.
Baca Juga:
Namun, setelah transfer uang, kasusnya tidak mendapatkan penanganan yang dijanjikan. Korban yang curiga akhirnya melaporkan hal ini kepada Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai.
Dengan bukti-bukti yang diberikan korban, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai langsung bertindak cepat dan menangkap AAT tanpa perlawanan di rumahnya.
Baca Juga :Pria di Langkat Gelapkan Sepeda Motor Temannya, Modus Pinjam
AKP Eri Prasetiyo menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua laporan polisi. Korban pertama kali ditipu oleh seseorang yang mengaku kenal dengan pejabat Polres, termasuk Kasat Reskrim. Para pelaku juga membuat dokumen palsu untuk meyakinkan korban. Kerugian akibat penipuan ini mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ponsel yang digunakan pelaku serta dua unit kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bsc).
Respons Cepat, Polres Sergai Bersama Unsur Kecamatan Gelar Grebek Sarang Narkoba di Dolok Masihul
Kapolres AKBP Jhon Sitepu Resmi Buka Festival Layang-Layang HUT Bhayangkara ke-80 di Sergai
Festival Layang-Layang Sambut HUT Bhayangkara ke-80: Hidupkan UMKM dan Lestarikan Kearifan Lokal
Gerak Cepat, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil Ditangkap Dua Pelaku Jambret
Respons Cepat Polisi! Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Aek Kanopan Timur Dibongkar dan Dibakar