Polisi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Uang Persediaan Setdakab ke Kejari Labuhanbatu
Dan pada tanggal 14 Mei 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU II sebesar Rp. 1.376.690.799,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Mei 2017.
Baca Juga:
"Pada tanggal 14 Juni Mei 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU III sebesar Rp. 1.244.126.767,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Juni 2017," sebut Rusdi.
Baca Juga :Labuhanbatu Canangkan One Village One Laptop">Perkuat Transformasi Digital, Bunda PAUD Labuhanbatu Canangkan One Village One Laptop
Selanjutnya, pada tanggal 08 Agustus 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU IV sebesar Rp. 1.207.250.612,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 09 Agustus 2017.
"Pada tanggal 21 Desember 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu menyerahkan Pertanggungjawaban Uang Persediaan/ Ganti Uang Persediaan yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 222.584.495,- sehingga terdapat Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.277.415.505,-," jelas Rusdi.
Selain itu, pada tahun 2017, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu atas nama E-R telah melakukan Pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN sebesar Rp. 144.869.855,- dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp. 74.981.105,- sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp. 69.888.750,-. Berdasarkan Rekening koran Setdakab Labuhanbatu bahwa Uang Persediaan yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut tidak ada lagi di rekening.
"Dan berdasarkan keterangan E-R selaku Bendahara Pengeluaran bahwa Uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan Pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA. 2017, sebut Kasat Reskrim.
Polres Sergai Tegaskan Tersangka Penipuan Rp95 Juta Sudah DPO, Penyidikan Masih Berjalan
Solusi Kapolsek Hutaimbaru Selesaikan Persoalan Pengairan Di Angkola Julu
Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko, Kerugian Capai Rp 20 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Konsisten Perangi Narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Galakkan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba