Achiruddin Hasibuan Sujud di Depan Hakim Usai Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Siap Gugat PTDH

foto kolase
Achiruddin Hasibuan divonis bebas dalam perkara solar ilegal
Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Achiruddin Hasibuan mengucapkan terima kasih atas putusan bebas ini.
"Kita mengucapkan terima kasih bahwa menurut kita putusan itu sudah seadil-adilnya bagi terdakwa," katanya usai sidang.
Baca Juga:
Joko menjelaskan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait dengan putusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).
Sebelum menghadapi persoalan hukum terkait penganiayaan hingga solar ilegal, Achiruddin merupakan perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Polda Sumut.
"Dengan putusan yang pertama (kasus penbaniayaan) 6 bulan dan putusan migas ini bebas, maka mungkin setelah beliau keluar di bulan depan kita akan mengajukan gugatan TUN terhadap PTDHnya," pungkasnya.
Tags
Berita Terkait

Hakim Arogan, Usir Orangtua Terdakwa dan PH dari Ruang Sidang

Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus

Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur

Pencuri Minyak Rugikan Pertamina Rp165 Juta Dihukum 5 Tahun Penjara

Hakim PN Medan Vonis Kurir Sabu 13 Kg Seumur Hidup

Hakim yang Vonis Teddy Minahasa Dipromosikan Jabat Ketua PN Medan
Komentar