Achiruddin Hasibuan Sujud di Depan Hakim Usai Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Siap Gugat PTDH

Vonis bebas dibacakan oleh Oloan Silalahi selaku hakim ketua yang memimpin persidangan di ruang Cakra IV PN Medan, Senin (30/10/2023).
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan alternatif kedua," ujar hakim membacakan putusan.
Baca Juga:
Oleh karena itu, hakim meminta agar hak-hak Achiruddin dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya segera dipulihkan.
Vonis bebas terhadap Achiruddin berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah".
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Achiruddin Hasibuan yang mendengar vonis bebas ini langsung menitihkan air mata. Ia menengadahkan tangannya menutup muka lalu sujud syukur di lantai ruang pengadilan.
Gugat Putusan PTDH
Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Achiruddin Hasibuan mengucapkan terima kasih atas putusan bebas ini.
"Kita mengucapkan terima kasih bahwa menurut kita putusan itu sudah seadil-adilnya bagi terdakwa," katanya usai sidang.
Joko menjelaskan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait dengan putusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).
Sebelum menghadapi persoalan hukum terkait penganiayaan hingga solar ilegal, Achiruddin merupakan perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Polda Sumut.
"Dengan putusan yang pertama (kasus penbaniayaan) 6 bulan dan putusan migas ini bebas, maka mungkin setelah beliau keluar di bulan depan kita akan mengajukan gugatan TUN terhadap PTDHnya," pungkasnya.

Hakim Arogan, Usir Orangtua Terdakwa dan PH dari Ruang Sidang

Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus

Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur

Pencuri Minyak Rugikan Pertamina Rp165 Juta Dihukum 5 Tahun Penjara

Hakim PN Medan Vonis Kurir Sabu 13 Kg Seumur Hidup
