Modus Penipuan Kencan Online di Jabar: Istri Cantik Jadi Umpan, Suami Jual Motor Korban

Pasutri ditangkap karena melakukan penipuan dan pencurian dengan modus kencan via aplikasi online
"Setelah mendapatkan motor korban, kemudian pelaku berinisial TM alias Shasa (26) membawa motor tersebut ke sebuah kos yang mereka tempati, diserahkan ke suaminya berinisial FR (28)," ujarnya.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada SH, yang merupakan seorang penadah. Kepada penyidik, pasutri tersebut mengaku sudah ada 17 orang laki-laki menjadi korban tipu-tipu mereka. Uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Kedua pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Sementara itu, pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:"Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut, sudah banyak korbannya. Dari pengakuannya, terdapat 17 orang yang menjadi korban, namun yang terdata melaporkan ke polsek sebanyak lima laporan polisi," jelasnya
Tags
Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Diapresiasi, Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Polri

Oknum Polantas diduga Tarik Stang Sepeda Motor Pasutri hingga Jatuh, Polres Tebing Tinggi Klarifikasi

Oknum Polantas diduga Tarik Stang Sepeda Motor Pasutri hingga Jatuh, Polres Tebing Tinggi Klarifikasi

Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS

Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Warga Hutanamale PSM Dilaporkan Ke Polres Madina

Pura-pura Terlindas, Pak Ogah Ini Ternyata Minta 'Uang Damai'
Komentar