Hitung Kerugian, PT KAI Akan Tuntut Ganti Rugi ke Pemilik Truk Yang Nekat Terobos Perlintasan di Perbaungan

Andy Liany - Rabu, 20 Maret 2024 07:45 WIB
Hitung Kerugian, PT KAI Akan Tuntut Ganti Rugi ke Pemilik Truk Yang Nekat Terobos Perlintasan di Perbaungan
istimewa
PT KAI Akan Tuntut Ganti Rugi ke Pemilik Truk Yang Nekat Terobos Perlintasan di Perbaungan
bulat.co.id - PT KAI Divre I SU akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli.

Kejadian ini menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang tidak sedikit.

Advertisement

Pasalnya, akibat kejadian ini, sejumlah keberangkatan kereta api terpaksa dihentikan.

Baca Juga:

Jalur kereta api yang biasanya dipakai untuk melintas masih tertutup bangkai truk yang belum dievakuasi.

Selain itu, lokomotif KA Putri Deli (U76A) juga mengalami kerusakan dan terpaksa ditarik lokomotif lainnya.

Dua pegawai kereta api yang bertugas, masinis dan asisten masinis juga mengalami luka-luka.

Meski tidak ada korban jiwa, namun setidaknya 317 penumpang kereta api tak bisa sampai ke tujuannya tepat waktu.

Manager Humas Divre I SU, Anwar Solikhin, mengaku akan menuntut pemilik truk atas kerugian ini.

"Kami akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut," katanya dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (20/3/2024).

Anwar Solikhin menegaskan bahwa permasalahan ini juga akan dibawa ke ranah hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," jelas Anwar Solikhin.

Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru